Hal ini dikatakan Kepala Bappeda Provinsi
Papua, Yohanes Walilo lantaran sebelumnya orangtua mahasiswa melakukan aksi dan
menyampaikan di media massa terkait anak mereka yang berencana dipulangkan
karena adanya sejumlah utang yang mencapai miliaran rupiah belum ditrasnfer
pemerintah provinsi hingga mengancam mahasiswa untuk dideportasi dari negara
tempat tujuannya belajar.
"Saya sudah sampaikan atas perintah pak
gubernur dan pak Sekda, uang Rp 116 miliar itu sambil menunggu kabupaten dan
kota mengirim data agar pihaknya bisa menyelesaikan tunggakan tersebut,"
kata Walilo di Hotel Aston, Rabu, (31/1/2024) dirilis melaui media papua.tribunnews.com.
"Dan mulai hari ini (kemarin), sudah
dibuka sekretariat di lantai 3 Kantor Gubernur Papua. Sudah mulai kerja,
mudah-mudahan ketika data sudah siap, kami akan bantu," sambungnya
Ia menjelaskan, sejak terjadinya perubahan
regulasi Otsus Papua di tahun lalu, membuat pihaknya yang dulunya sebagai
pembagi, kini tidak lagi karena sama-sama sebagai penerima dari Pusat soal dana
Otsus.
"Semua dana Otsus kita terima dulu baru
disisihkan, sudah tidak seperti dulu lagi yang pembagiannya 80/20. Ini yang
jadi kendala utama masalah beasiswa di Provinsi Papua belum terselesaikan
dengan baik," jelasnya.
Untuk itu, Walilo mengatakan, Pemprov Papua
memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
"Tunggakan pada tahun 2021 sebesar Rp
112 Milar akan kami selesaikan dan menjadi tanggung jawab provinsi sehingga
anak-anak bisa berkuliah," ujarnya.
Dikatakan, pada tahun lalu (2023), ada
tunggakan lagi di Juli-Desember sebesar Rp 116 miliar, berdasarkan data by name
by address menjadi tangung jawab Sembilan kabupaten dan kota sesuai
kesepakatan.
"Kami berharap teman-teman kabupaten dan
kota bisa menyelesaikan. Kami (Pemprov Papua) sudah selesaikan dari Januari
sampai Juni," harapnya.
Meski demikian, Walilo mengaku beberapa
kabupaten terkendala masalah dana karena finansial mereka yang tidak mencukupi
maka tangung jawab dilimpahkan kembali ke Provinsi Papua.
