KARUBAGA, TIMURVIEWS.COM – Wakil Bupati Tolikara, Yotam Wonda, SH., M.Si, mengungkapkan bahwa praktik kredit gaji yang berlebihan menjadi salah satu penyebab utama rendahnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara. Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama lebih dari dua pekan.
Evaluasi melibatkan 32 pimpinan OPD, para asisten, staf ahli bupati, kepala bidang, kepala seksi, kepala subbagian, hingga seluruh staf di lingkungan Pemkab Tolikara. Hasil evaluasi menunjukkan persoalan disiplin ASN jauh lebih kompleks dibandingkan yang selama ini terlihat melalui apel rutin.
"Selama ini kami hanya memberikan imbauan saat apel setiap Senin, Rabu, dan Jumat, tetapi kehadiran ASN justru terus menurun. Karena itu, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalannya," ujar Yotam Wonda di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, sejumlah kendala seperti keterbatasan transportasi, belum tersedianya rumah dinas, serta minimnya fasilitas kerja memang menjadi faktor pendukung. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyebab terbesar justru berasal dari perilaku ASN sendiri.
Salah satu temuan yang paling menonjol adalah banyak ASN yang terjerat kredit gaji. Akibat besarnya potongan pinjaman setiap bulan, sebagian ASN hanya menerima sisa gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp1 juta.
"Kami menemukan banyak ASN yang gajinya habis dipotong kredit sehingga hanya menerima sedikit uang setiap bulan. Kondisi ini membuat mereka tidak mampu bertahan hidup di Tolikara dan akhirnya memilih tidak masuk kantor," jelasnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara meminta seluruh ASN tidak lagi mengajukan kredit baru sebelum melunasi pinjaman yang sedang berjalan.
Selain persoalan kredit, evaluasi juga menemukan adanya ASN yang bekerja di sektor swasta, seperti hotel, kafe, maupun usaha lainnya, padahal statusnya masih sebagai pegawai aktif di Pemkab Tolikara. Bahkan ditemukan ASN yang bertahun-tahun tinggal di Wamena, Jayapura, Timika, Merauke, Bali, hingga luar Papua, namun tetap menerima gaji setiap bulan.
Menurut Yotam, tindakan ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah sekaligus bekerja di sektor swasta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf a dan Pasal 11 ayat (2) huruf d, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 51 dan Pasal 52.
"Ada ASN yang sejak diangkat tidak pernah masuk kantor, tetapi gaji tetap berjalan. Bahkan kenaikan pangkatnya lancar. Ini menjadi perhatian serius pemerintah," tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya kerja sama antara oknum ASN dengan pihak perbankan sehingga gaji tetap dapat diterima meskipun yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Tolikara. Pemerintah akan menelusuri temuan tersebut bersama pihak terkait.
Di sisi lain, evaluasi juga mengungkap persoalan tata kelola internal OPD. Sejumlah kepala OPD dinilai belum transparan dalam pengelolaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga kepala bidang, kepala seksi, maupun staf tidak mengetahui secara jelas program kerja maupun pembagian tugas di instansinya.
Menurut Yotam, kondisi tersebut menyebabkan banyak ASN kehilangan motivasi bekerja karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program dinas.
Seluruh hasil evaluasi akan disampaikan kepada Bupati Tolikara sebagai bahan rapat terbatas untuk menentukan langkah-langkah penataan birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur.
Pemerintah Kabupaten Tolikara juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah. ASN yang tidak masuk kantor selama tiga hingga enam bulan akan dipanggil secara resmi. Jika tetap tidak mengindahkan panggilan, pemerintah akan mengusulkan pemblokiran rekening gaji hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun apabila ASN tetap mengabaikan panggilan dan tidak melaksanakan tugasnya, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas, termasuk pemblokiran rekening gaji dan usulan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Yotam.
Ia berharap hasil evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki disiplin ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tolikara setelah satu tahun lima bulan masa kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Yotam Wonda.
(**)



.webp)

.webp)
0 Komentar