JAKARTA, TIMURVIEWS.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, memastikan pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026. Saat ini, pemerintah tengah menghimpun usulan kebutuhan formasi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Zudan dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan kebutuhan ASN sedang berlangsung untuk memastikan formasi yang dibuka benar-benar sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
"Kita sudah meminta usulan formasi dari daerah, kementerian, dan lembaga. Yang pasti, seleksi PNS akan ada. Sementara untuk PPPK, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebutuhan yang diajukan masing-masing instansi," ujar Zudan.
Menurutnya, pembukaan seleksi CPNS 2026 tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan formasi umum di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Zudan menjelaskan bahwa proses seleksi perlu dilakukan lebih awal agar calon pegawai yang dinyatakan lulus memiliki waktu untuk menjalani tahapan administrasi, orientasi, serta persiapan sebelum resmi menjalankan tugas.
"Untuk kebutuhan tahun depan, proses seleksi harus dilakukan sekarang karena masih ada masa calon pegawai, orientasi, dan berbagai tahapan persiapan. Khusus jabatan seperti guru dan dosen memang dipersiapkan untuk kebutuhan jangka panjang," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jabatan fungsional seperti guru dan dosen tidak bersifat kontraktual karena memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Selain membahas CPNS, Zudan juga menyoroti kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, proses pengangkatan PPPK afirmasi pada 2024–2025 lebih banyak didasarkan pada pemenuhan persyaratan administrasi, bukan sepenuhnya berdasarkan kebutuhan riil setiap instansi.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena tidak memenuhi persyaratan, seperti belum memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
"Masih ada yang belum bisa diangkat karena tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan. Oleh karena itu, ada kontrak yang diberikan satu tahun, tiga tahun, hingga lima tahun," katanya.
Pemerintah, lanjut Zudan, kini tengah melakukan penataan kembali kebutuhan ASN seiring berakhirnya masa kontrak sebagian PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa menimbulkan gejolak di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Saya berharap jangan sampai terjadi PHK massal. Sebisa mungkin PPPK dapat diperpanjang dengan tetap diiringi peningkatan kualitas dan kinerja," ujarnya.
Di sisi lain, Zudan mengingatkan seluruh ASN, khususnya PPPK, agar menjaga disiplin dalam bekerja. Ia menyebut Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) setiap bulan masih menangani kasus pelanggaran disiplin yang berujung pada pemberhentian pegawai.
"PPPK harus rajin bekerja. Di BPASN hampir setiap bulan ada pemberhentian PPPK karena tidak masuk kantor. Ini harus menjadi perhatian bersama agar disiplin kerja terus dijaga," tegas Zudan.
Dengan adanya kepastian dari Kepala BKN tersebut, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2026 diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal, jumlah formasi, serta persyaratan pendaftaran yang akan diumumkan setelah proses penyusunan kebutuhan ASN selesai.


.webp)

.webp)
0 Komentar