TU||Sumatra-Sepakat Menjampaikan Ketua KOMPASS (Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatra) dan Seluruh Mahasiswa Papua di Pulau Sumatra dukungan penuh kepada Masyarakat Adat dan Bupati Sorong. Kamis 26/08/2021
Penggu Selaku Ketua KOMPASS Menjampaikan dalam status Facebook milik sendiri bahwa "Kami Segenap Masyarakat Papua Barat (Sorong) dan Bupati (Sorong) Mencabut surat perizinan lahan kelapa sawit" tulis dalam status W.P.
Catatan selengkapnya Weki Penggu Ketua Umum KOMPASS "Pengertian hak ulayat menurut Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999, pasal 1 angka 1menyebutkan hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan wilayah lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
. kepunyaan atas tanah tersebut, adapun termasuk hukum public, berupa tugas dan wewenang untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan dan penguasaan serta pemeliharaannya.
Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan, diantaranya, Bagaimanakah eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat terkait dengan Era Investasi dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap Hak Ulayat masyarakat hukum adat tersebut.
Kami Mendukung Segenap Masyarakat Papua Barat " SORONG " dan Bupati "SORONG " Untuk Mencabut Surat Per'izinan Lahaan Kelapa Sawit.
Kompass Gas Terus.."
Pungkas Ketum KOMPASS Mewakili Mahasiswa Papua Se-Sumatra (KOMPASS)
Admin


