
WAMENA| TIMURVIEWS.COM — Masyarakat adat Hubula Klen Kosi Alua (KOSAL) bersama sejumlah kerabat klen menyatakan menolak rencana pelaksanaan Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR) di wilayah adat mereka, tepatnya di Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Penolakan tersebut disampaikan dengan mendatangi Kantor Bupati Jayawijaya pada Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan itu, ahli waris tanah juga mengembalikan uang sebesar Rp20.000 yang sebelumnya diberikan oleh Bupati Jayawijaya Athenius Murib, S.IK. Pengembalian tersebut disebut sebagai bentuk penegasan bahwa ahli waris tidak menerima proyek maupun tawaran yang berkaitan dengan kepentingan Proyek Cetak Sawah Rakyat di wilayah adat mereka.
Selain menolak proyek, ahli waris juga mempersoalkan berita acara atau perjanjian hasil pertemuan pada 31 Agustus 2026 yang kemudian beredar di sejumlah media sosial.
Mereka menilai isi dokumen tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan posisi dan kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan.
Klen Kosi Alua Tegas Menolak
Tokoh adat sekaligus salah satu ahli waris tanah, Pilatus Alua, mengatakan masyarakat adat Klen Kosi Alua bersama sejumlah kerabat klen secara tegas menolak pelaksanaan Proyek Cetak Sawah Rakyat di wilayah Nasiginmo dan Helepalek.
“Saya mewakili Suku Hubula Klen Kosi Alua (KOSAL) dan kerabat klen suku Wetipo Alua, Daby Alua, Wilil Himan, Wilil Surabut, Aropaka, Iyaba Doga, Kosi Hilapok, Wuka Alua, Hilapok Paragaye. Kami menolak Proyek Cetak Sawah Rakyat di atas tanah adat kami,” kata Pilatus.
Ia menjelaskan, pengembalian uang Rp20.000 yang diberikan Bupati Jayawijaya merupakan bentuk penolakan terhadap segala bentuk pendekatan yang menurutnya berkaitan dengan proyek tersebut.
“Saya hari ini juga mengembalikan uang Rp20. juta yang diberikan Bupati Athenius Murib. Ini menjadi catatan. Ke depan saya bersama keluarga besar ahli waris tanah tidak akan menerima tawaran apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Proyek Cetak Sawah Rakyat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Berita Acara Pertemuan
Penolakan serupa disampaikan kuasa hukum ahli waris tanah, Abner Holago, S.H. Ia mempersoalkan berita acara hasil pertemuan pada 31 Agustus 2026 yang kemudian beredar di berbagai platform media sosial.
Menurut Abner, posisi ahli waris dalam pertemuan tersebut adalah menolak Proyek Cetak Sawah Rakyat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menjadikan pertemuan dengan masyarakat adat sebagai dasar untuk menyatakan adanya persetujuan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan posisi ahli waris.
“Hasil pertemuan kemarin pada 31 Agustus 2026, pihak ahli waris tanah menolak Proyek Cetak Sawah. Namun, Bupati mengeluarkan berita acara di media yang menurut kami di luar dari kesepakatan dalam pertemuan,” ujar Abner.
Abner menegaskan pemerintah daerah harus menghormati masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, kebijakan pembangunan tidak semestinya mengabaikan keberatan pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris tanah adat.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila pemerintah tetap menjalankan proyek tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak atas tanah dan keberatan masyarakat adat.
“Kami menegaskan agar Bupati Kabupaten Jayawijaya menghormati dan menghargai suara masyarakat adat sebagai ahli waris tanah yang masih eksis mempertahankan tanahnya. Apabila pemerintah tidak mendengarkan suara masyarakat adat, kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Pemerintah Diminta Tidak Memaksakan Proyek
Persoalan tersebut menunjukkan adanya keberatan masyarakat adat terhadap rencana pelaksanaan proyek pembangunan pertanian di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Bagi ahli waris Klen Kosi Alua, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut menerima atau menolak program pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan hak atas tanah adat serta keberlanjutan penguasaan wilayah oleh masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap rencana pembangunan di atas tanah adat dilakukan melalui proses yang terbuka, melibatkan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak, serta tidak menggunakan dokumen hasil pertemuan sebagai legitimasi apabila substansinya masih dipersoalkan.
TIMURVIEWS.COM — Persoalan ini masih menjadi perhatian dan diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepentingan pembangunan daerah.