Penas Kogoya: Hak Cipta Noken Cendrawasih Resmi Diserahkan kepada 9 Distrik Suku Lani Jayawijaya

TIMURVIEWS.COM|| WAMENA – Staf Khusus Bupati Kabupaten Jayawijaya, Penas Kogoya, SH, mengungkapkan bahwa Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah menyerahkan Hak Cipta Noken Cendrawasih kepada masyarakat di 9 Distrik Suku Lani, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut disampaikan Penas Kogoya kepada awak media Timurviews.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026).

Menurut Penas Kogoya, penyerahan hak cipta tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap karya intelektual sekaligus warisan budaya masyarakat adat Suku Lani. Selain memberikan perlindungan hukum, hak cipta ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya serta meningkatkan nilai ekonomi produk noken khas Papua.

"Melalui hak cipta ini, Noken Cendrawasih resmi menjadi identitas budaya yang dilindungi negara dan menjadi kebanggaan masyarakat sembilan distrik Suku Lani di Kabupaten Jayawijaya," ujar Penas Kogoya.

Ia menjelaskan, penyerahan hak cipta tersebut dilakukan dalam rangkaian Peluncuran Mama Noken Cendrawasih yang diselenggarakan di Kampung Taganik, Distrik Yalengga, Kabupaten Jayawijaya, pada 24 Juni 2026. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian UMKM RI, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ribuan warga dari sembilan distrik Suku Lani.

Penas Kogoya berharap perlindungan hak cipta tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong pemberdayaan UMKM berbasis budaya lokal, sehingga para pengrajin noken memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya leluhur.

"Ini bukan sekadar penyerahan dokumen hak cipta, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan negara terhadap karya dan identitas budaya masyarakat adat Papua," tutupnya.

(**) 

Posting Komentar

0 Komentar