TU||WAMENA– Koalisi Partai Politik Peduli Demokrasi
(KP3D)-Tolikara (Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Gelora, Garuda, PSI,
Perindo, PBB, Hanura, Ummat, P3 dan Partai Buruh) bersama ratusan warga
menggelar aksi unjuk rasa guna membatalkan rekapitulasi hasil perolehan suara
tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu
Kabupaten Tolikara, di Gedung Serbaguna Tongkonan jalan irian atas Wamena, pada
Selasa (05/03/2024). Lalu, yang dirilis “Kosay”pada Media PapuaSatu.com
KP3D bersama Masyarakat Tolikara membatalkan Pleno di
Tingkat kabupaten Tolikara dan diminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikarenakan
penyelenggara dalam hal ini, KPU bersama Bawaslu kabupaten Tolikara memimpin
sidang pleno perhitugan perolehan suara yang benar-benar keluar dari mekanisme
dan diluar prosedur peraturan KPU.
Amendius A. Wenda, selaku Koordinator 13 Koalisi Partai
Politik Peduli Demokrasi (KP3D) membacakan 15 bukti (fakta) pelanggaran yang
dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu Kabupaten dan PPD 46
distrik.
“Kami sudah ikuti beberapa kasus yang terjadi pada saat
rapat pleno, KPU dan Panwas tidak memperhatikan baik perhitugan hasil perolehan
suara di tingkat distrik, yang faktanya beberapa partai politik telah mendapat
suara para calegnya, namun KPU dan Panwas tidak menyelediki secara baik, dan
tidak menanggapi gugatan dari para saksi namun asal mengesahkan. Contoh kasus
seperti Distrik Bokondini, Nabunage, Aweku, Wakuwo, Panaga dan seterusnya,”
ungkapnya.
Amendius meminta kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua
Pegunungan agar segera lakukan koordinasi kepada KPU dan Bawaslu Pusat, guna
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta Proses Hukum KPU, Bawaslu, Gakumdu
dan PPD Kabupaten Tolikara yang telah melanggar aturan.
Adanya 14 tuntutan Parpol bersama masyarakat, diantaranya
adalah :
1.Penundaan Pleno KPUD Tolikara.
2.Pembatalan verifikasi dan input data suara di website KPU.
3.Dilaksanakan PSU di 46 Distrik Kabupaten Tolikara.
4.PSU dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan,
PPD dan KPPS baru.
5.Dan seterusnya.
Sementara itu, Karmel Kogoya selaku saksi dari partai Gerindra mengatakan bahwa pihaknya merasa kesal dengan jalannya sidang pleno, karena pihaknya bersama rekan-rekan saksinya mulai mengikuti tahapan pleno sangat tidak sesuai dengan peraturan PKPU yang ada.
“Dari pihak penyelenggara sendiri yang membabi-butakan
hak-hak sulung atau demokrasi Tolikara dan menjadi sistematis antara KPU dan
Bawaslu itu sangat merugikan bagi kami. Kami sebagai saksi sudah menolak dan
menyepakati lalu tinggalkan ruangan pleno,” lanjutya.
Di tempat yang sama, Musa W. Erelak mengatakan bahwa
pihaknya menghentikan pleno ini bukan menghalangi agenda negara, namun melihat
penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu tidak menjalankan sesuai peraturan
yang ada.(**)

