TU||TIOM - Caleg Partai PKN Daerah Pemilihan II Kabupaten Lanny Jaya Yetron Kogoya membantah surat perpanjangan waktu yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan merupakan alasan yang tak mendasar dan kegagalan kinerjanya dan Bawaslu Lanny Jaya.
Ia mengatakan, kinerja KPU dan Bawaslu selama ini tak netral terutama dalam menangani berbagai persoalan di tingkat kampung maupun distrik. Persoalan tersebut terjadi saat menerima logistik di KPU.
" Saksi Partai Nasdem datangi Kantor KPU lakukan audiens sebentara PPK/PPD distrik Karu datang untuk masukan logistik di kantor KPU, kemudian yang terjadi di lapangan sesuai kesepakatan caleg, intelktual, tokoh dan masyarakat bahwa, suara ungul lapangan melakukan koalsisi,"jelasnya.
Namun, kata dia, hal sistem noken atau kesepakatan itu diindahkan, Bawaslu masi keluarkan rekomendasi dan ibu ketua KPU menerima saksi partai Nasdem untuk audiens.
" Di KPU dan Bawaslu semua punya tugas tapi semua kewenangan devisi diambil ali Ketua KPU dan Ketua Bawaslu. Terutama bawaslu keluarkan rekomendasi tanpa ada laporan panwas dan laporan secara sepihak parpol tertentu,"jelasnya.
Persoalan mediasi telah berlalu, dinamika itu terjadi saat waktunya memasuki logistik.
" Jadi sudah jelas kinerja ketua KPU dan Ketua Bawaslu mendukung partai politik tertentu,"katanya.
Ia menambahkan, kronologis yang diuraikan Ketua KPU Lanny Jaya disebutkan nama distrik tertntu dan caleg, sebentara yang lain tak disebutkan.
" Berartikan sudah jelas hal ini, KPU dan bawaslu manufer melaui kinernya untuk meloloskan parpol tertentu,"tambahnya.(**)
Pewarta : Akia Wenda

