TU||Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kota Wamena, Selasa 4 Oktober 2022.
Dua pelaku berinisial ZY (26) dan MM (24) berhasil ditangkap di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan 49 paket ganja serta 3 batang pohon ganja disita dari kedua pelaku.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu menjelaskan di rilis media kabarpapua.co, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan kepolisian. “Mereka ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan SD Percobaan Wamena,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MM mengaku menanam pohon ganja di Jalan Muai Musatfak – Wamena. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan tiga batang pohon ganja di kebun seluas 3 kali 3 meter yang dipagari kayu.
“Pelaku MM mengaku pohon ganja sudah ditanam selama 3 bulan, di mana bibit ganja diperoleh dari pelaku ZY seharga Rp100 ribu,” beber Hesman.
Polres Jayawijaya saat ini masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengembangkan kasus tersebut. “Pelaku dan baran bukti ganja sudah diamankan dan akan diproses lanjut,” kata dia. [TU]


.webp)

.webp)
0 Komentar