WAMENA|TIMURVIEWS.COM – Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur Otonomi Khusus (Otsus) resmi mengucapkan sumpah dan janji untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Gedung Tongkonan, Wamena, Senin (19/10/2026).
Pengucapan sumpah dan janji dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Hongkun Otoh, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026.
Sebelas anggota tersebut berasal dari delapan kabupaten, yakni Paskalis Kossi dan Saul Esarue Elokpere dari Jayawijaya; Yulita Gebze dari Pegunungan Bintang; Kalu Keroman dan Yonet Silak dari Yahukimo; Watimartha Kogoya dari Tolikara; Uria Yikwa dari Mamberamo Tengah; Arauna Nekwek dari Yalimo; Briyur Wenda dan Abisay Kogoya dari Lanny Jaya; serta Yakoba Y. Lokbere dari Nduga.
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 11 anggota yang baru mengucapkan sumpah dan janji. Ia berharap kehadiran mereka dapat memperkuat lembaga legislatif serta meningkatkan perjuangan terhadap aspirasi masyarakat.
John Tabo menegaskan bahwa seluruh anggota DPR, baik dari partai politik maupun jalur pengangkatan Otsus, memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama sebagai wakil rakyat.
“Selamat bergabung dengan teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik. Kita memiliki kewajiban dan hak yang sama. Kebersamaan harus menjadi landasan bagi kita untuk meletakkan dasar pembangunan yang baik di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar John Tabo.
Ia juga mengingatkan para anggota DPR agar menjaga etika, kehormatan lembaga, dan menaati tata tertib dalam menjalankan tugas. Menurutnya, setiap persoalan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur mengajak DPR dan pemerintah daerah memperkuat sinergi dalam menentukan prioritas pembangunan. Ia menyoroti kemampuan fiskal daerah yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sehingga diperlukan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan Papua Pegunungan.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Pegunungan, Yos Elopere, menjelaskan bahwa pengangkatan anggota dari unsur Orang Asli Papua (OAP) merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus. Proses tersebut, katanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Yos mengakui bahwa proses seleksi menghadapi berbagai dinamika sehingga pengucapan sumpah dan janji baru dapat dilaksanakan pada Oktober 2026. Namun, ia menilai keterlibatan masyarakat melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi Orang Asli Papua dalam pembangunan daerah.
“Berbagai dinamika dalam proses seleksi tersebut merupakan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat Papua Pegunungan untuk mengambil peran serta berpartisipasi dalam membangun Provinsi Papua Pegunungan yang kita cintai,” kata Yos.
Ia menambahkan, setelah pengucapan sumpah dan janji, ke-11 anggota tersebut akan berhimpun dalam satu kelompok khusus sebelum didistribusikan ke alat kelengkapan DPR Papua Pegunungan sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku. Pengaturan tersebut merujuk pada Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dengan bergabungnya 11 anggota melalui mekanisme pengangkatan Otsus, jumlah anggota DPR Papua Pegunungan kini menjadi 56 orang, terdiri atas 45 anggota dari partai politik dan 11 anggota dari jalur pengangkatan.
Penambahan anggota tersebut diharapkan memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR, sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
(**)


