MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Ditolak


JAKARTA, TimurViews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Pilkada yang dibacakan dalam sidang pleno MK.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa sistem Pilkada langsung masih sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. MK juga menilai para pemohon tidak memiliki dasar kerugian konstitusional yang cukup sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan agar kepala daerah tidak dipilih melalui DPRD. Menurut para pemohon, frasa dalam Undang-Undang Pilkada dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran yang membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Pilkada tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai laporan media nasional.

Posting Komentar

0 Komentar