TU||LAMPUNG - sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum(pemilu) tahun 2024, Badan pengawas pemilu (BAWASLU) kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung melaksananakan kegiatan workshop pelatihan saksi peserta pemilu,Selasa (06-02-2024).
Hadir dalam kegiatan workshop
koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Syahroni
SH,Rizka septia spd kordiv SDMO/Diklat, kasubag KPU resdiyanto,pemantau pemilu
uslih spd.i, Kausar SH sebagai ketua NETFID beserta puluhan perwakilan peserta
pemilu.
Ketua panitia Bawaslu kab:Lamtim Lailatul Khairiyah SH.I yang di Sampai kan
oleh Syahroni SH sebagai koordinator divisi(Kordiv) mengungkap kan dengan padat
nya pengawasan,Bawaslu kabupaten Lampung Timur tetap berupaya memaksimal kan
pengawasan pemilu serentak ujar nya.
"Ia menambah kan Sesuai,tema kegiatan workshop kegiatan
saksi pada Pemilu serentak tahun 2024
berdasar kan UU no 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 1 per Bawaslu.
"Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah yang
menjadi tanggung jawab Bawaslu. dalam konteks ini pelatihan saksi Dilakukan
dengan sudut pandang pengawasan pemilu ungkap nya.
Syahroni juga berpesan agar peserta pemilu dapat
memperhatikan saksi nya dalam TPS dan dapat memastikan SDM serta kesejahteraan saksi di perhatikan dan yang
paling utama loyalitas saksi terhadap peserta pemilu" Pinta nya (**)
Pewarta : Edo

