WAMENA | TIMURVIEWS.COM— Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, melantik Hamka Yelipele sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan dari Kelompok Kerja (Pokja) Agama Islam di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Jumat (9/10/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Hamka Yelipele memenangkan proses gugatan terkait pergantian anggota MRP yang sebelumnya melibatkan Ismail Asso.
Dalam sambutannya, John Tabo mengatakan proses hukum yang ditempuh Hamka Yelipele telah mencapai hasil yang menjadi dasar pelantikan. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan seluruh lembaga representasi masyarakat di Papua Pegunungan.
Menurut John Tabo, proses hukum telah ditempuh Hamka Yelipele dari tingkat bawah hingga tingkat atas. Ia juga menyinggung upaya peninjauan kembali yang diajukan pihak Ismail Asso, yang menurut keterangannya tidak mengubah hasil proses hukum tersebut.
“Seluruh publik dan rakyat harus tahu mengapa Saudara Ismail Asso diganti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Ini berkaitan dengan proses penegakan hukum. Saudara Hamka Yelipele melakukan gugatan, dan proses hukum tersebut harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata John Tabo.
Ia menegaskan bahwa persoalan serupa tidak boleh terulang. Menurutnya, setiap proses pengisian jabatan dalam pemerintahan maupun lembaga representasi masyarakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
John Tabo juga mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kelembagaan di Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Hamka Yelipele menyatakan komitmennya untuk memegang teguh Pancasila, mengamalkan Undang-Undang Dasar 1945, menaati peraturan perundang-undangan, serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Redaksi: Timurviews.com



