-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bantuan Pertanian Harus Tepat Sasaran, Usman Husin Ingatkan Kelompok Tani dan PPL

Minggu, 11 Oktober 2026 | 11 Oktober WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T01:41:13Z


Bantuan Alsintan Bukan untuk Dijual, Usman Husin Ingatkan Risiko Pidana

MALAKA, TIMURVIEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi IV dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Usman Husin, mengingatkan kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) agar tidak memperjualbelikan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha tani.


Ia menegaskan, bantuan alsintan merupakan fasilitas untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, memperkuat usaha pertanian, dan mendukung ketahanan pangan. Karena itu, bantuan tersebut harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan dialihkan atau diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.

Usman Husin juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan penjualan bantuan pemerintah dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi sanksi pidana, bergantung pada fakta perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Bisa pidana, Kak. Coba Kakak tanya polisi kalau barang bantuan alsintan diperjualbelikan,” ujar Usman Husin melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2026).


Peringatan tersebut ditujukan kepada kelompok tani maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bantuan pertanian agar menjalankan tanggung jawab secara transparan dan bertanggung jawab.


Menurutnya, bantuan yang diperjuangkan untuk masyarakat, khususnya petani, harus benar-benar memberikan manfaat bagi penerima. Penjualan atau pengalihan alsintan secara tidak semestinya berpotensi menghambat pemanfaatan bantuan dan merugikan petani lain yang membutuhkan dukungan sarana pertanian.


Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi sektor pertanian, Usman Husin turut memperjuangkan dukungan bagi petani di wilayah NTT II. Salah satunya melalui perjuangan bantuan benih jagung sebanyak 30 ton serta sejumlah alat dan mesin pertanian bagi petani di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas lahan, mengembangkan usaha pertanian, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.


Usman Husin menekankan bahwa bantuan pertanian bukan sekadar penyaluran barang, melainkan bentuk dukungan untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani menghadapi berbagai tantangan produksi.


Karena itu, kelompok tani dan PPL diharapkan ikut mengawasi pemanfaatan bantuan agar tetap sesuai dengan tujuan penyaluran. Pengawasan yang baik diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, bantuan alsintan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja petani, memperluas penggunaan teknologi pertanian, serta mendorong peningkatan hasil produksi di Nusa Tenggara Timur.


Pewarta: Fabianus Bria

×
Berita Terbaru Update