JAKARTA|TIMURVIEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya, para pemohon bukan merupakan peserta dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK Soroti Dokumen Pendidikan
Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan hukumnya MK turut menguraikan persoalan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok perkara.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen yang menjadi dasar proses penyetaraan pendidikan, antara lain certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan riwayat kehadiran dan proses pendidikan, bukan secara langsung merupakan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa saat pengajuan penyetaraan, dokumen yang diterima berupa certificate of attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah.
Kewenangan Administratif Bukan di MK
MK menilai persoalan mengenai keabsahan administratif penyetaraan pendidikan tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah dalam perkara PHPU yang diajukan para pemohon.
Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang membatalkan pencalonan maupun pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI
Perkara ini sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, ahli, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum memasuki tahap pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026.(**)



