Advertisement
Insert Photo: Dandim 1701/Jayawijaya dan Istrinya Saat Tiba di Bandara Wamena, 28 November 2025
Wamena — Kebijakan pemerintah yang memusnahkan ribuan bulu cenderawasih pada Oktober lalu terus memicu kontroversi di Papua. Peristiwa tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap budaya dan identitas masyarakat adat, khususnya bagi masyarakat yang menjunjung tinggi simbol-simbol adat seperti mahkota burung Nuri (Werene Kare/ Kenak Esi).Salah satu aktivis perlindungan hak adat masyarakat Papua, Bonny Lanny, kembali menyoroti persoalan tersebut setelah melihat penggunaan mahkota burung Nuri dalam acara penyambutan Dandim 1701/Jayawijaya pada Jumat, 28 November 2025, di Bandara Wamena.
Menurut Bonny, Werene Kare atau Kenak Esi bukan sekadar hiasan, melainkan mahkota adat yang diwariskan secara turun-temurun kepada Orang Asli Papua (OAP).
“Mahkota ini bukan hiasan sembarangan. Sejak dahulu kala diwariskan khusus kepada OAP, sehingga tidak bisa diberikan begitu saja kepada non-OAP atau tamu dari Jakarta untuk dipakai sembarangan,” tegasnya.
Bonny menilai bahwa pemusnahan bulu cenderawasih membuat masyarakat Papua masih dalam suasana emosional. Karena itu, ia mendesak MRP dan LMA Papua Pegunungan segera menyusun regulasi yang jelas untuk melindungi mahkota burung Nuri dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak memahami nilai adatnya.
“Tokoh-tokoh adat harus segera menyikapi hal ini. Perlindungan bulu cenderawasih sudah dilakukan oleh MRP di provinsi lain. Karena itu, MRP dan LMA Papua Pegunungan juga harus membentuk regulasi untuk melindungi mahkota burung Nuri,” tambahnya.
Bonny juga menekankan pentingnya keberanian lembaga adat dan representasi kultural Papua dalam menegakkan aturan yang melindungi simbol adat dari penyalahgunaan.“MRP dan LMA harus memiliki keberanian membuat regulasi yang efektif sebagai proteksi terhadap mahkota burung Nuri dan melindungi hak-hak adat masyarakat Papua,” tutupnya melalui sambungan telepon.
